Laman

Senin, 19 April 2010

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

A. Sistem Perekonomian Indonesia

Untuk dapat memahami kehidupan ekonomi di indonesia maka kalian perlu mengetahui terlebih dahulu berbagai bentuk system ekonomi yang dianut oleh Negara-negara di Indonesia. Pilihan system ekonomi yang di anut oleh suatu Negara di dunia bergantung pada kesepakatan nasional, undang-undang yang di miliki, falsafah, dan ideology Negara yang bersangkutan.

Indonesia menerapkan system ekonomi kerakyatan yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dengan memahami system ekonomi yang di anut Negara kita, maka masyarakat dapat berperan serta dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya lain yang tersedia.

1. Pengertian system ekonomi

Apakah system ekonomi itu ? Sistem ekonomi adalah strategi suatu Negara mengatur ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran.

Sistem ekonomi yang di lakukan oleh suatu Negara bertujuan untuk menjawab masalah-masalah ekonomi yaitu :

a. Barang dan jasa apa yang akan diproduksi.

b. Bagaimana cara memproduksi, dan

c. Untuk siapa barang dan jasa diproduksi.

Sistem ekonomi yang di anut oleh suatu Negara di pengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal.

Faktor internal yang mempengaruhi system ekonomi suatu Negara adalah sebagai berikut ini :

Falsafah dan ideology yang di anut.

a. Sistem pemerintahan.

b. Sistem politik suatu Negara.

Adapun faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi system ekonomi antara lain sebagai berikut.

a. Pengaruh system ekonomi yang di anut oleh Negara lain.

b. Pengaruh politik dunia internasional.

c. Pengaruh sosial budaya luar negri.

2. Macam-Macam Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi ada bermacam-macam yaitu :

a. Sistem Ekonomi Tradisional

Sistem ekonomi tradisional adalah system ekonomi yang bertujuan mempertahankan treadisi yang terjadi turun temurun. Kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi di lakukan secara tradisional.

Ciri-ciri system ekonomi tradisional adalah sebagai berikut.

1) Kegiatan ditujukan untuk memenuhi kebutuhann pokok.

2) Alat yang di gunakan sebagai produksi masih sederhana

3) Masyarakat nasih sulit menerima perubahan karena terikat dengabn tradisi.

4) Modal masih terbatas.

b. Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis

Sistem ekonomi liberal/kapitalis atau yang sering disebut dengan system ekonomi pasar (market system/price system) atau juga disebut free fight libelarisme adalah suatu penerapan kehidupan ekonomi yang bebas, di mana warga Negara diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan ekonominya. Dalam system ekonomi liberal seluruh sumber daya yang tersedia, dimiliki dan dikuasai oleh anggotan masyarakat untuk dikembangkan secara bebas. Pemerintah sama sekali tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi yang di lakukan masyarakat.

Sitem ekonomi liberal mempunyai ciri–ciri sebagai berikut.

1. Setiap individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi.

2. Kegiatan ekonomi di semua sektor dilakuakn oleh swasta.

3. Terdapat persaingan bebas antara pengusaha.

4. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi.

5. Modal memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi.

System ekonomi riberal mempunyai kebaikan sebagai berikut.

1. Setiap individu bebas melakuakn perekonomiannya.

2. Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat.

3. Adanmya persaingan usaha mendorong kemajuan berusaha.

4. Setiap individu bebas memiliki alat-alat produksi.

Adapun keburukan system ekonomi liberal adalah sebagai berikut.

1. Menimbulkan penindasan terhadap manusia lain.

2. Pengusaha yang bermodal kecil akan semakin tersisih.

3. Menimbulkan monopoli sehingga merugikan masyarakat.

4. Dapat menciptakan kesenjangan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.

Negara-negara yang menganut system ekonomi liberial/kapitalis misalnya Amerika serikat, Inggris, Jerman, dan Prancis.

c. Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)

Sistem ekonomi terpusat atau di sebut juga sistem perencanaan sentral adalah sistem ekonomi yuang pengaturan kegiatan perekonomian di rencanakan pemerintah, semua aktivitas, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan pemerintah pusat.

Sistem ekonomi terpusat mempunyai cirri-ciri sebagai berikut.

1. Kegiatan perekonomian diatur dan dikuasai oleh pemerintah.

2. Kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.

3. Semua alat dan sumber produksi di kuasai oleh Negara.

4. Hak milik perorangan tidak di ketahui.

5. Jenis-jenis pekerjaan dalam suatu Negara serta pembagian kerja di lakukan oleh pemerintah.

Sistem ekonomi terpusat mempunyai kebaikan sebagai berikut :

1. Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perekonomian.

2. Persaingan antara unit-unit ekonomi hampir tidak ada.

3. Kemakmuran masyarakat terjamin.

4. Tidak ada kesenjangan antara anggota masyarakat.

Adapun sistem ekonomi terpusat mempunyai keburukan sebagai berikut:

1. Hak milik perseorangan tidak diakui.

2. Potensi, inisiatif, dan kreasi warga masyarakat tidak mendapat tempat dan tidak dihargai.

3. Pada umumnya kemajuan ekonominya lambat.

4. Harga diatur oleh pemerintah dan sering tak berubah dalam jangka waktu yang lama.

Negara-negara yang menganut sistem ekonomi terusat/sosialis, misalnya Rusia dan Republik Rakyat Cina.

d. Sistem Ekonomi Campuran

Sitem ekonomi campuran mengkombinasikan sistem-sistem ekonomi yang ada, khususnya mengambil segi positif dari sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi terpusat. Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah dan masyarakat atau swasta mempunyai tanggung jawab bersama dalam merumuskan pola perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran adalah sebagai berikut.

1. Kegiatan ekonomi melibatkan pemerintah dan masyrakat dan swasta.

2. Harga tidak semata-mata ditentukan oleh meknisme pasar, tetapi juga pemerintah ikut campur menentukan.

3. Kemungkinan terjadi monopoli sangat kecil.

4. Kesempatan kerja penuh.

Sistem Ekonomi di Indonesia

Menurut Emil Salim sebagaimana dikutip oleh Mubyarto dalam bukunya Membangun Sistem Ekonomi, dari tahun 1930 sampai dengan tahun 1993, penerapan sistem ekonomi di Indonesia adalah sebagai berikut.

Table 15.1 penerapan sistem Ekonomi di Indonesia tahun 1930 – 1993

Periode

Lamanya

Sistem Ekonomi

1930 – 1942

1942 – 1950

1950 – 1959

1959 – 1968

1968 – 1976

1976 – 1983

1983 – 1993

12 tahun

8 tahun

9 tahun

9 tahun

10 tahun

5 tahun

10 tahun

Liberal

Komando

Liberal

Komando

Liberal

Komando

liberal

Sistem Ekonomi Indonesia ditur dal;am UUD 1945 pembangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Adapun cirri-ciri positif demokrasi ekonomi adalah sebagai berikut:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

4. Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasan trhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat.

5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

6. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

7. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindari cirri-ciri negative sebagai berikut :

1. Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan).

2. Sistem terpusat, yang dapat mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif warga masyarakat.

3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Ada beberapa hal yang perlu diingat tentang sistem ekonomi Indonesia yang sering disebut dengan ekonomi Pancasila atau ekonomi kerakyatan yang mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :

1. Peranan Negara penting tetapi tidak dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando. Peranan swasta juga penting, tetapi tidak dominan, dan dicegah tumbuhnya sistem liberal. Dalam sistem ekonomi Pancasila usaha Negara swasta tumbuh berdampingan secara berimbang.

2. Perekonomian tidak didominasi oleh modal dan buruh, melainkan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

3. Masyarakat memegang peranan penting karena produksi dikerjakan oleh masyarakat untuk masyarakat di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat.

4. Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

B. Pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia

Secara garis besar ada tiga sector usaha formal dalam sistem ekonomi kerakyatan yaitu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, dan Koperasi.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan Undang-undang. Landasan pendirian BUMN adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) : “Cabagng-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakana untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

BUMN mempunyai cirri-ciri berikut ini :

a. Melayani kepentingan masyarakat umum.

b. Berusaha memperoleh keuntungan.

c. Pemilik modal mayoritas adalah Negara (pemerintah pusat/daerah).

d. Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat.

e. Bidang usahanya sector-sektor yang vital/strategis.

f. Berstatus badan hokum dan tunduk kepada hokum yang berlaku di Indonesia.

BUMN dibedakan menjadi dua jenis perusahaan, yaitu sebagai berikut :

a. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan milik Negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh perusahaan umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI).

Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut:

1) Melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan.

2) Memiliki status badan hokum dan iatur berdasarkan Undang-undang.

3) Dipimpin oleh Dewan Direksi.

4) Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital.

5) Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri.

6) Memiliki nama dan kekayaan sendiri.

7) Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

b. Perusahan Perseroan (Persero)

Persero yaitu perusahaan Negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Hamper semua perusahaan milik Negara dewasa ini berbentuk perseroan. Contoh perusahaan Negara yang berbentuk Perseroan (PT) antara lain: PT PLN, PT Telkom, PT GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan PT Pos Indonesia.

Cirri-ciri perusahaan persero adalah sebagai berikut:

1) Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/laba.

2) Status hukumnya sebagai Badan Hukum Perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

3) Modalnya terdiri atas saham-saham yang sebagian besar atau seluruhnya dipegang oleh pemerintah yangt berasal dari kekayaan Negara yang di pisahkan.

4) Persero tidak memiliki pasilitas Negara.

5) Persero dipimpin oleh dewan direksi.

6) Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta.

  1. Badan Usaha Milik Daerah

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah adal perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Modal BUMD selain dari kekayaan daerah, juga dapat berasal dari swasta berupa saham, namun sebagain besar tetap milik Pemerintah Daerah.

Ciri-ciri Perusahaan Daerah adalah sebagai berikut:

a. Perusahaan Daerah dipimpin oleh seorang direksi.

b. Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah.

c. Memiliki status badan hokum dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

d. Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

e. Direksi Perusahaan Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

f. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi harus mendapat persetujuan DPRD.

  1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta adal badan usaha yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta. Perusahaan swasta (BUMS) daalm usahanya dapat berbentuk Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa. Contoh badan usaha milik swasta antara lain: PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT Maspion, PT Indosiar, RCTI, Hotel dan lain-lain

Tujuan badan usaha Milik Swasta adalah sebagai berikut.

a. Mencari keuntungan.

b. Memperluas usaha.

c. Menyediakan lapangan kerja.

d. Meningkatkan kemakmuran masyarakat.

e. Membantu pemerintah meningkatkan devisa.

f. Meningkatkan penerimaan pemerintah melalui berbagai pajak.

  1. Koperasi

a. Pengertian koperasi

Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang banyak terdapat di kalangan masyarakat. Koperasi berasal dari kata coorperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di dalam pengertian tersebut terkandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut.

1. Koperasi sebagai badan usaha.

2. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Koperasi dan Badan Usaha Swasta mempunyai beberapa perbedaan. Perbedaan itu dapat dibuatkan tabelnya sebagai berikut.

Table 15.2 Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Swasta

Koperasi

Badan Usaha Swasta

1. Lebih mengutamakan perkumpulan orang-orang

2. Tujuannya tidak semata-mata mencari laba, tetapi untuk peningkatan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

3. Pembagian laba didasarkan atas jasa anggotanya.

4. Anggota mempunyai hak suara yang sama

1. Lebih mengutamakan perkumpula modal.

2. Tuuannya untuk mencari laba yang sebesar-besarnya.

3. Pembagian laba didasarkan banyaknya modal atau saham yang ditanam

4. Anggota mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham

Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Koperasi.


b. Fungsi Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, fungsi koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Membangun serta mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

2. Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.

3. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4. Ikut serta meperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

c. Peran Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, peran koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Koperasi dapat berperan sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2. Koperasi dapat berperan sebagai sarana untuk meningkatkan penghasilan rakyat.

3. Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja.

4. Koperasi dapat berperan dalam upaya pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

d. Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi

1) Landasan Koperasi Indonesia

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, landasan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Landasan Idiil adalah Pancasila. Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.

b. Landasan Struktural adalah UUD 1945. Koperasi berlandaskan UUD 1945 khusunya pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut:

Ø Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ø Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.

c. Landasan Mental berupa kesetia kawanan dan kesadaran berpribadi. Artinya diantara sesam anggota koperasi harus ada yang kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan dan masing-masing anggota tidak tergantung kepada orang lain.

d. Landasan Operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manager, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing.

Adapun landasan operasional koperasi yaitu:

Ø UU No. 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian.

Ø Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

2) Asas Koperasi Indonesia

Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengamanatkan kebersamaan dan gotong royong dalam menjalankan kegiatannya, tidak boleh saling menindas dan mematikan, usaha yang sifatnya mengejar keuntungan untuk diri sendiri dan sifat keserakahan sanagat bertentangan dengan asas koperasi.

3) Prinsip Koperasi

Prisnsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:

Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Ø Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

Ø Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Ø Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Ø Kemandirian.

e. Lambang Koperasi Indonesia

No.

Gambar

Keterangan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

Bintang dan Perisai

Gigi Roda

Rantai

Rantai Pohon Beringin

Timbangan

Padi dan Kapas

Warna Merah Putih

Tulisan Koperasi Indonesia

Menggambarkan pancasila sebagai landasan idiil koperasi Indonesia.

Melambangkan usaha yang terus menerus oleh koperasi

Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.

Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkpribadian Indonesia.

Melambangkan keadilan social yang merupakan salah satu dasar koperasi.

Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai

Melambangkan sifat nasional bangsa Indonesia.

Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia.

f. Bentuk Koperasi

Dilihat dari keanggotaanya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan sebagai berikut:

1) Koperasi Primer, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya meliputi satu kelurahan atau satu desa.

2) Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit lima koperasi primer yang telah berbadan hukum.

g. Tingkatan Koperasi

Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut.

1. Koperasi primer anggotanya paling sedikit dua puluh orang.

2. Koperasi pusat anggotanya lima buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.

3. Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit tiga buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu propinsi.

4. Koperasi Induk anggotanya paling sedikit tiga buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.

h. Jenis Koperasi di Indonesia

Di Indonesia terdapat beberapa jenis koperasi yaitu sebagai berikut:

1) Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.

2) Koperasi produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen barang-barang tertentu.

3) Koperasi distribusi

Koperasi distribusi adalah koperasi yang kegiatanya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen.

4) Koperasi simpan pinjam (Kredit)

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya.

5) Koperasi serba usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya: produksi, konsumsi, dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara besamaan.

6) Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang usahanya dalam bidang jasa atau memeberikan pelayanan kepada masyarakat.

i. Hambatan Koperasi

Usaha koperasi sering menghadapi hambatan. Hambatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kurang profesionalnya para pengurus koperasi.

2. Masih lemahnya permodalan.

3. kurang kompaknya kerjasama anatara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.

4. Kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaannya.

Selain sector usaha formal, terdapat factor usaha informal dalam masyarakat. Sector usaha informal adalah unit usaha atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang yang sifatnya masih kecil atau lemah, tidak memiliki status hukum dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah atau lembaga yang berwenang.

Adapun ciri-ciri sector usaha informal adalah sebagai berikut:

Ø Dapat membuka lapangan kerja yang tidak sedikit jumlahnya.

Ø Tidak memiliki pendidikan atau keahlian khusus .

Ø Hanya memiliki ruang lingkup usaha ekonomi yang sempit dan kecil.

Ø Tidak memiliki alat-alat produksi yang canggih.

Ø Jumlah modal yang dimiliki relatif kecil.

Ø Lebih cenderung bersifat padat karya.

Ø Tempat usaha tidak tetap dan tidak terdaftar.

Beberapa kegiatan ekonomi disektor usaha informal adalah sebagai berikut:

1. Pedagang kaki lima

Pedagang kaki lima menjual barangnya dengan menggunakan atau meilih tempat-tempat yang strategis di tepi jalan, disekeliling terminal bus, di statsion kereta api, atau dibawah pohon yang teduh. Mereka menjual kebutuhan sehari-hari seperti gula, roti, rokok, minuman dalam botol, dan sebagainya.

2. Pedagang keliling

Pedagang keliling adalah mereka yang menjual barangnya dengan cara mendatangi para konsumennya secara langsung. Biasanya mereka membawa barang dagangannya dari satu tempat ketempat lain dengan kendaraan seperti sepeda motor, sepeda kayuh, gerobak dorong, atau menggendong.

3. Pedagang Asongan

Para pedagang asongan biasanya menawarkan barang dagangannya dengan menyodorkan kepada calon pembeli. Jenis barang yang diperdagangkan adalahbarang-barang kebutuhan yang mudah dibawa, seperti Koran, rokok, permen, minuman dalam botol, mainan anak-anak dan sebagainya. Pedagang asongan sering kita jumpai di traffic light, ditempat-tempat pemberhentian bus, di statsion kereta api, dan sebagainya.

4. Pedagang Sambilan

Pedagang sambilan adalah pedagang yang melakukan kegiatannya tidak secara rutin, tetapi hanya pada saat tertentu. Kegiatan itu selain untuk menambah penghasilan juga sebagai pengisi waktu luan. Misalnya, di daerah-daerah proyek pembanguna kita sering menjumpai pedagang-pedagang sambilan.

Sector usaha informal mempunyai peranan cukup besar terhadap perkembangan kehidupan ekonomi nasional. Adapaun peranana sector usaha informal, antara lain sebagai berikut:

1. Meningkatkan pendapatan masyarakat.

2. Membantu menyediakan lapangan pekerjaan.

3. Menambah pendapatan daerah melalui retribusi daerah.

4. memudahkan konsumen dalam melakukan pembelian sesuai dengan selera dan daya belinya.

Dampak negative sector usaha informal sebagai beikut:

1. Mengganggu keindahan kota

2. Mengganggu ketertiban dan keamanan lalu lintas.

3. Mengganggu dan mengurangi kenyamanan masyarakat.

RANGKUMAN MATERI

1. Sistem ekonomi adalah strategi suatu Negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran.

2. Sistem ekonomi didunia ini, pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:

Ø Sistem ekonomi liberal

Ø System ekonomi sosialis atau etatisme

Ø System ekonomi campuran.

3. Saat ini tidak ada satu negarapun yang menerapkan satu system ekonomi secara mutlak. Umumnya dalah system ekonomi campuran atau kombinasi anatara sosialis dan liberal.

4. Sistem ekonomi di Indonesia adalah system ekonomi pancasila.

5. System ekonomi pancasila adalah system ekonomi campuran sosialis atau liberal, Pancasila dan UUD 1945.

6. Dalam system ekonomi Pancasila dihindari kondisi sebagai berikut:

Ø Free fight liberalism

Ø Etatisme

Ø Persaingan tidak sehat dan monopoli.

7. Pelaku ekonomi dalam perekonomian di Indonesia adalah:

Ø Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Ø Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Ø Koperasi

Ø Sektor usaha informal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar