2. Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah adal perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Modal BUMD selain dari kekayaan daerah, juga dapat berasal dari swasta berupa saham, namun sebagain besar tetap milik Pemerintah Daerah.
Ciri-ciri Perusahaan Daerah adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan Daerah dipimpin oleh seorang direksi.
b. Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah.
c. Memiliki status badan hokum dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
d. Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
e. Direksi Perusahaan Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
f. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adal badan usaha yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta. Perusahaan swasta (BUMS) daalm usahanya dapat berbentuk Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa. Contoh badan usaha milik swasta antara lain: PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT Maspion, PT Indosiar, RCTI, Hotel dan lain-lain
Tujuan badan usaha Milik Swasta adalah sebagai berikut.
a. Mencari keuntungan.
b. Memperluas usaha.
c. Menyediakan lapangan kerja.
d. Meningkatkan kemakmuran masyarakat.
e. Membantu pemerintah meningkatkan devisa.
f. Meningkatkan penerimaan pemerintah melalui berbagai pajak.
4. Koperasi
a. Pengertian koperasi
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang banyak terdapat di kalangan masyarakat. Koperasi berasal dari kata coorperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di dalam pengertian tersebut terkandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut.
1. Koperasi sebagai badan usaha.
2. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi dan Badan Usaha Swasta mempunyai beberapa perbedaan. Perbedaan itu dapat dibuatkan tabelnya sebagai berikut.
Table 15.2 Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Swasta
Koperasi Badan Usaha Swasta
1. Lebih mengutamakan perkumpulan orang-orang
2. Tujuannya tidak semata-mata mencari laba, tetapi untuk peningkatan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3. Pembagian laba didasarkan atas jasa anggotanya.
4. Anggota mempunyai hak suara yang sama 1. Lebih mengutamakan perkumpula modal.
2. Tuuannya untuk mencari laba yang sebesar-besarnya.
3. Pembagian laba didasarkan banyaknya modal atau saham yang ditanam
4. Anggota mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Koperasi.
b. Fungsi Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, fungsi koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Membangun serta mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
2. Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.
3. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Ikut serta meperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
c. Peran Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, peran koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Koperasi dapat berperan sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Koperasi dapat berperan sebagai sarana untuk meningkatkan penghasilan rakyat.
3. Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja.
4. Koperasi dapat berperan dalam upaya pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi
1) Landasan Koperasi Indonesia
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, landasan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Landasan Idiil adalah Pancasila. Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
b. Landasan Struktural adalah UUD 1945. Koperasi berlandaskan UUD 1945 khusunya pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut:
Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.
c. Landasan Mental berupa kesetia kawanan dan kesadaran berpribadi. Artinya diantara sesam anggota koperasi harus ada yang kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan dan masing-masing anggota tidak tergantung kepada orang lain.
d. Landasan Operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manager, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Adapun landasan operasional koperasi yaitu:
UU No. 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian.
Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
2) Asas Koperasi Indonesia
Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengamanatkan kebersamaan dan gotong royong dalam menjalankan kegiatannya, tidak boleh saling menindas dan mematikan, usaha yang sifatnya mengejar keuntungan untuk diri sendiri dan sifat keserakahan sanagat bertentangan dengan asas koperasi.
3) Prinsip Koperasi
Prisnsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Kemandirian.
e. Lambang Koperasi Indonesia
Bintang dan Perisai
Gigi Roda
Rantai
Rantai Pohon Beringin
Timbangan
Padi dan Kapas
Warna Merah Putih
Tulisan Koperasi Indonesia Menggambarkan pancasila sebagai landasan idiil koperasi Indonesia.
Melambangkan usaha yang terus menerus oleh koperasi
Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.
Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkpribadian Indonesia.
Melambangkan keadilan social yang merupakan salah satu dasar koperasi.
Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai
Melambangkan sifat nasional bangsa Indonesia.
Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia.
f. Bentuk Koperasi
Dilihat dari keanggotaanya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan sebagai berikut:
1) Koperasi Primer, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya meliputi satu kelurahan atau satu desa.
2) Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit lima koperasi primer yang telah berbadan hukum.
g. Tingkatan Koperasi
Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut.
1. Koperasi primer anggotanya paling sedikit dua puluh orang.
2. Koperasi pusat anggotanya lima buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.
3. Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit tiga buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu propinsi.
4. Koperasi Induk anggotanya paling sedikit tiga buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
h. Jenis Koperasi di Indonesia
Di Indonesia terdapat beberapa jenis koperasi yaitu sebagai berikut:
1) Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen barang-barang tertentu.
3) Koperasi distribusi
Koperasi distribusi adalah koperasi yang kegiatanya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen.
4) Koperasi simpan pinjam (Kredit)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya.
5) Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya: produksi, konsumsi, dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara besamaan.
6) Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang usahanya dalam bidang jasa atau memeberikan pelayanan kepada masyarakat.
i. Hambatan Koperasi
Usaha koperasi sering menghadapi hambatan. Hambatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kurang profesionalnya para pengurus koperasi.
2. Masih lemahnya permodalan.
3. kurang kompaknya kerjasama anatara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.
4. Kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaannya.
Selain sector usaha formal, terdapat factor usaha informal dalam masyarakat. Sector usaha informal adalah unit usaha atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang yang sifatnya masih kecil atau lemah, tidak memiliki status hukum dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Adapun ciri-ciri sector usaha informal adalah sebagai berikut:
Dapat membuka lapangan kerja yang tidak sedikit jumlahnya.
Tidak memiliki pendidikan atau keahlian khusus .
Hanya memiliki ruang lingkup usaha ekonomi yang sempit dan kecil.
Tidak memiliki alat-alat produksi yang canggih.
Jumlah modal yang dimiliki relatif kecil.
Lebih cenderung bersifat padat karya.
Tempat usaha tidak tetap dan tidak terdaftar.
Beberapa kegiatan ekonomi disektor usaha informal adalah sebagai berikut:
1. Pedagang kaki lima
Pedagang kaki lima menjual barangnya dengan menggunakan atau meilih tempat-tempat yang strategis di tepi jalan, disekeliling terminal bus, di statsion kereta api, atau dibawah pohon yang teduh. Mereka menjual kebutuhan sehari-hari seperti gula, roti, rokok, minuman dalam botol, dan sebagainya.
2. Pedagang keliling
Pedagang keliling adalah mereka yang menjual barangnya dengan cara mendatangi para konsumennya secara langsung. Biasanya mereka membawa barang dagangannya dari satu tempat ketempat lain dengan kendaraan seperti sepeda motor, sepeda kayuh, gerobak dorong, atau menggendong.
3. Pedagang Asongan
Para pedagang asongan biasanya menawarkan barang dagangannya dengan menyodorkan kepada calon pembeli. Jenis barang yang diperdagangkan adalahbarang-barang kebutuhan yang mudah dibawa, seperti Koran, rokok, permen, minuman dalam botol, mainan anak-anak dan sebagainya. Pedagang asongan sering kita jumpai di traffic light, ditempat-tempat pemberhentian bus, di statsion kereta api, dan sebagainya.
4. Pedagang Sambilan
Pedagang sambilan adalah pedagang yang melakukan kegiatannya tidak secara rutin, tetapi hanya pada saat tertentu. Kegiatan itu selain untuk menambah penghasilan juga sebagai pengisi waktu luan. Misalnya, di daerah-daerah proyek pembanguna kita sering menjumpai pedagang-pedagang sambilan.
Sector usaha informal mempunyai peranan cukup besar terhadap perkembangan kehidupan ekonomi nasional. Adapaun peranana sector usaha informal, antara lain sebagai berikut:
1. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
2. Membantu menyediakan lapangan pekerjaan.
3. Menambah pendapatan daerah melalui retribusi daerah.
4. memudahkan konsumen dalam melakukan pembelian sesuai dengan selera dan daya belinya.
Dampak negative sector usaha informal sebagai beikut:
1. Mengganggu keindahan kota
2. Mengganggu ketertiban dan keamanan lalu lintas.
3. Mengganggu dan mengurangi kenyamanan masyarakat.
RANGKUMAN MATERI
1. Sistem ekonomi adalah strategi suatu Negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran.
2. Sistem ekonomi didunia ini, pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
Sistem ekonomi liberal
System ekonomi sosialis atau etatisme
System ekonomi campuran.
3. Saat ini tidak ada satu negarapun yang menerapkan satu system ekonomi secara mutlak. Umumnya dalah system ekonomi campuran atau kombinasi anatara sosialis dan liberal.
4. Sistem ekonomi di Indonesia adalah system ekonomi pancasila.
5. System ekonomi pancasila adalah system ekonomi campuran sosialis atau liberal, Pancasila dan UUD 1945.
6. Dalam system ekonomi Pancasila dihindari kondisi sebagai berikut:
Free fight liberalism
Etatisme
Persaingan tidak sehat dan monopoli.
7. Pelaku ekonomi dalam perekonomian di Indonesia adalah:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Koperasi
Sektor usaha informal.
Senin, 19 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar