Laman

Senin, 19 April 2010

a

Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Hak Dan Kewajiban Setiap Warga NEgara Indonesia

February 24th, 2010 • RelatedFiled Under

Filed Under: Umum

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban demi terciptanya kehidupan yang aman dan damai sejahtera,
Pengertian Hak Juga mengandung unsur kuasa hak apa yang semestinya diterima
Hak apa yang dimiliki oeh warga negara Indonesia diantaranya :
1. Suatu hak yang sangat kodrati dan sangat utama yaitu hak hidup,setiap warga Negara memiliki suatu hak yang sangat penting dan utama dan mendapatkan pemghidupan yang layak oleh Negara
2. Hak mendapatkan keadilan yang sama, tidak membeda – bedakan antara suku dan agama, bila terbukti bersalah harus dihukum
3. Hak mendapatkan pekerjaan yang akan menyejahterakan warga negara,
4. Hak untuk bersosialisasi untuk memberikan suatu usulan / gagasan demi kemajuan negara dsb
Pengertian kewajiban : Sesuatu yang harus di lakukan
Kewajiban setiap warga negara
1. Mentaati peraturan yang ada tertulis maupun tidak tertulis
2. Membayar pajak
3. Memberikan suaranya untuk pemilihan presiden dan wakil – wakilnya
4. Menjaga lingkungan demi terciptanya kebersihan bersama dsb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar